Data pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam pemilu maupun pemilihan. Untuk menjaga kesinambungan data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan, UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah memberikan ketentuan pada pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l, dan pasal 20 huruf l, komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, komisi pemilihan umum kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
PKPU no 1 tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan telah diundangkan. Pasal 1 angka 13 menyebutkan “pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disingkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri”.
PKPU no 1 tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi pedoman KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan.
Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3, yakni,
a. Memelihara dan memperbaharui DPT pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data; dan
b. Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
PDPB penting dilaksanakan untuk memelihara data pemilih secara berkesinambungan. PDPB memelihara data pemilih agar tetap terjaga. PDPB memberikan kesempatan lebih dini kepada pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk segera didata sebagai pemilih.
Tugas KPU Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan PDPB
Penyelenggara PDPB yakni KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. KPU kabupaten /kota sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan pemilih mempunyai tugas yang tidak mudah. Tugas-tugas yang harus dilaksanakan KPU kabupaten/kota dalam PDPB yakni;
1. Menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB
2. Menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB
3. Melakukan koordinasi dengan istansi lain di wilayah kabupaten / kota
4. Melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota; dan
5. Mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB kabupaten/kota.
Tantangan Melaksanakan PDPB
Sebagaimana saat memutakhirkan data pemilih saat tahapan pemilu maupun pemilihan, PDPB diharapkan bisa menjangkau perubahan pemilih yang terjadi disebuah kecamatan, desa/kelurahan maupun TPS.
Tidak adanya badan adhoc PPK di tingkat kecamatan, PPS ditingkat desa/kelurahan maupun Pantarlih yang mengampu tiap-tiap TPS diluar tahapan pemilu dan pemilihan, menjadi tantangan besar bagi KPU dalam melaksanakan PDPB.
Butuh kreatifitas yang efektif dan efisien ditengah keterbatasan sumber daya manusia dan juga keterbatasan anggaran diluar tahapan pemilu dan pemilihan.
Memaksimalkan Fungsi Koordinasi
Koordinasi menjadi perintah yang berikan KPU untuk mendapatkan masukan perubahan data pemilih. Koordinasi tersebut dapat dilakukan kepada ; Bawaslu kabupaten, dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, lembaga pemasyarakatan / rumah tahanan negara, tentara nasional Indonesia, kepolisian negara republic Indonesia, pemerintah tingkat kecamatan, pemerintahan tingkat desa/kelurahan, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain, serta instansi terkait lainya.
Persiapan Sebelum Melaksanakan koordinasi
Agar memperoleh hasil maksimal, persiapan menjadi hal penting dalam sebuah kegiatan. Apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum koordinasi?
a. Memastikan jadwal pertemuan dengan pihak-pihak yang akan didatangi.
Tidak mudah bertemu dengan tokoh-tokoh berpengaruh. Kesepakatan hari, tanggal dan waktu pertemuan perlu dijadwalkan agar koordinasi berjalan dengan baik.
b. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan dibawa.
Pastikan formulir telah terbawa saat koordinasi. Dokumentasikan kegiatan agar menjadi bukti kerja.
Formulir-formulir dalam PDPB ditingkat kabupaten/kota antara lain;
1. Formulir model A-Daftar Pemilih PDPB
2. Formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB
3. Formulir model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan-PDPB
4. Formulir model A-Rekap Kabko-PDPB
5. Formulir model A-Rekap Perubahan Pemilih kabko- PDPB
Kesimpulan
PDPB merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan KPU,KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. PDPB sebagai upaya dini dalam menjaga hak pilih warga negara. Peran serta Masyarakat sangat penting untuk mensukseskan PDPB karena KPU sudah tidak punya badan adhoc PPK,PPS maupun Pantarlih.