Mendata pemilih merupakan sebuah kegiatan yang membutuhkan banyak tenaga, melibatkan banyak SDM serta membutuhkan ketelitian dan kecermatan. Saat tahapan pemilu maupun pemilihan, pemutakhiran data pemilih menjadi tahapan yang paling lama dibandingkan tahapan lain. Nyaris mulai awal tahapan sampai berakhir tahapan masih mempunyai tugas memutakhirkan data pemilih.
Petugas
pemutakhiran pemilih/Pantarlih, menjadi badan adhoc KPU yang bersinggungan
langsung dengan pemilih. Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian/coklit. Pantarlih
mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memasukan pemilih yang
memenuhi syarat namun belum masuk di daftar pemilih serta memperbaiki data
pemilih.
Kegiatan
coklit menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, mulai honor petugas pantarlih
ditiap-tiap TPS, perlengkapan coklit dan kegiatan yang menyertainya.
Apakah
kegiatan coklit seperti ini harus terus dilakukan setiap pelaksanaan pemilu dan
pemilihan?
Dilansir dari
rumahpemilu.org. KPU RI memutuskan untuk meniadakan proses pencocokan
dan penelitian (coklit) sebagai salah satu cara memutakhirkan daftar pemilih
Pemilu 2019 di 171 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Serentak 2018. Alasannya, efisiensi dana, waktu, dan sumber daya.
Peniadaan coklit
yang terjadi pada pemilu tahun 2019 ternyata memberikan catatan yang kurang mengenakan.
Sejarah mencatat, terjadinya penetapan DPT yang berulang-ulang, sampai
penetapan DPTHP3 dipemilu tahun 2019, karena dianggap data pemilih tidak
akurat, banyak data anomali, data ganda sampai data siluman.
Coklit menurut
saya bisa saja dihapuskan dari tahapan pemutakhiran data pemilih karena alasan
untuk efisiensi anggaran pada pemilu 2029. Namun demikian ada syarat yang harus
terpenuhi. Apa saja syarat -syarat tersebut?
1. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Berjalan dengan Baik.
Pasca pemilihan
kepala daerah, KPU berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
sebagaimana amanah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 14, 17, dan 20 menyebutkan; Komisi
Pemilihan Umum baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten /kota untuk
melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Melaksanakan PDPB diluar tahapan pemilu dan pilkada bukanlah
pekerjaan mudah. Banyak sekali keterbatasan KPU untuk melaksanakan PDPB.
Dikabupaten Wonogiri jumlah DPT pilkada 2024 adalah 842.326
pemilih. Tersebar di 25 kecamatan, 294 desa/kelurahan dan 1903 TPS.
Dengan SDM terbatas, anggaran yang terbatas, bisakah KPU
memutakhirkan data pemilih dengan mengupdate keluar masuk pemilih ditiap TPS
tanpa badan adhoc PPK dan PPS?
Pekerjaan rumah KPU inilah yang semestinya difikirkan jauh
hari untuk pelaksanaan pemilu tahun 2029.
2. Adanya Sinergitas dengan Pihak
Eksternal.
Pemilih
merupakan warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam peraturan KPU no 7 Tahun 2022, yakni;
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada
hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
- Jika berdomisili di luar negeri, dapat
dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana
Paspor.
- Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el,
dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara
Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keberadaan
pemilih sendiri sangat dinamis, sewaktu-waktu dapat berubah status
kependudukanya. Seorang yang belum menikah di kecamatan A dapat berubah apabila
ia menikah dengan orang beralamatkan kecamatan C, padahal ia telah didaftarkan
di kecamatan A.
Disatu TPS
bisa saja dalam sehari sampai satu bulan berubah jumlahnya karena administrasi
kependudukan berubah.
Dinamisnya
pemilih disebuah TPS bila terupdate, terpelihara dengan baik sampai pemilu
2029, tentu hal tersebut bisa menggantikan peran pantarlih agar tidak perlu lagi
coklit dari rumah kerumah.
Disinilah sinergitas
dengan pihak ekrternal sangat dibutuhkan dalam pemutakhiran data pemilih
berkelanjutan.
3. TPS Pemilu 2029 telah terpetakan paling lambat
tahun 2026
Pemetaan TPS
meruapakan tahapan yang sangat krusial. Anggaran pemilu akan membengkak atau
efisien ditentukan jumlah TPS yang ditetapkan. Apabila pemilu tahun 2029 masih
mengacu pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang setiap TPS maksimal 300 pemilih per
TPS. Tentu harus ada perombakan besar-besaran yang harus dilakukan KPU.
Di
kabupaten Wonogiri jumlah TPS pilkada 2024 adalah 1903 TPS dengan asumsi
pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih. Saat pemilu 2029 karena mengacu 300
pemilih per TPS, maka perlu perubahan.
Pertanyaan
yang sama, apakah KPU bisa merombak TPS yang semula 600 pemilih per TPS menjadi
300 pemilih per TPS dengan tidak adanya badan adhoc PPK dan PPS?
No comments:
Post a Comment