Beranda

Tuesday, February 11, 2025

Coklit Untuk Pemilu Tahun 2029


Mendata pemilih merupakan sebuah kegiatan yang membutuhkan banyak tenaga, melibatkan banyak SDM serta membutuhkan ketelitian dan kecermatan. Saat tahapan pemilu maupun pemilihan, pemutakhiran data pemilih menjadi tahapan yang paling lama dibandingkan tahapan lain. Nyaris mulai awal tahapan sampai berakhir tahapan masih mempunyai tugas memutakhirkan data pemilih.

Petugas pemutakhiran pemilih/Pantarlih, menjadi badan adhoc KPU yang bersinggungan langsung dengan pemilih. Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian/coklit. Pantarlih mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memasukan pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk di daftar pemilih serta memperbaiki data pemilih.

Kegiatan coklit menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, mulai honor petugas pantarlih ditiap-tiap TPS, perlengkapan coklit dan kegiatan yang menyertainya.

Apakah kegiatan coklit seperti ini harus terus dilakukan setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan?

Dilansir dari rumahpemilu.org.  KPU RI memutuskan untuk meniadakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) sebagai salah satu cara memutakhirkan daftar pemilih Pemilu 2019 di 171 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Alasannya, efisiensi dana, waktu, dan sumber daya.

Peniadaan coklit yang terjadi pada pemilu tahun 2019 ternyata memberikan catatan yang kurang mengenakan. Sejarah mencatat, terjadinya penetapan DPT yang berulang-ulang, sampai penetapan DPTHP3 dipemilu tahun 2019, karena dianggap data pemilih tidak akurat, banyak data anomali, data ganda sampai data siluman.

Coklit menurut saya bisa saja dihapuskan dari tahapan pemutakhiran data pemilih karena alasan untuk efisiensi anggaran pada pemilu 2029. Namun demikian ada syarat yang harus terpenuhi. Apa saja syarat -syarat tersebut?

1.      Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Berjalan dengan Baik.

Pasca pemilihan kepala daerah, KPU berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 14, 17, dan 20 menyebutkan; Komisi Pemilihan Umum baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten /kota untuk melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Melaksanakan PDPB diluar tahapan pemilu dan pilkada bukanlah pekerjaan mudah. Banyak sekali keterbatasan KPU untuk melaksanakan PDPB.

Dikabupaten Wonogiri jumlah DPT pilkada 2024 adalah 842.326 pemilih. Tersebar di 25 kecamatan, 294 desa/kelurahan dan 1903 TPS.

Dengan SDM terbatas, anggaran yang terbatas, bisakah KPU memutakhirkan data pemilih dengan mengupdate keluar masuk pemilih ditiap TPS tanpa badan adhoc PPK dan PPS?

Pekerjaan rumah KPU inilah yang semestinya difikirkan jauh hari untuk pelaksanaan pemilu tahun 2029.

2.      Adanya Sinergitas dengan Pihak Eksternal.

Pemilih merupakan warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam peraturan KPU no 7 Tahun 2022, yakni;

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
  4. Jika berdomisili di luar negeri, dapat dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keberadaan pemilih sendiri sangat dinamis, sewaktu-waktu dapat berubah status kependudukanya. Seorang yang belum menikah di kecamatan A dapat berubah apabila ia menikah dengan orang beralamatkan kecamatan C, padahal ia telah didaftarkan di kecamatan A.

Disatu TPS bisa saja dalam sehari sampai satu bulan berubah jumlahnya karena administrasi kependudukan berubah.

Dinamisnya pemilih disebuah TPS bila terupdate, terpelihara dengan baik sampai pemilu 2029, tentu hal tersebut bisa menggantikan peran pantarlih agar tidak perlu lagi coklit dari rumah kerumah.

Disinilah sinergitas dengan pihak ekrternal sangat dibutuhkan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

3.     TPS Pemilu 2029 telah terpetakan paling lambat tahun 2026

Pemetaan TPS meruapakan tahapan yang sangat krusial. Anggaran pemilu akan membengkak atau efisien ditentukan jumlah TPS yang ditetapkan. Apabila pemilu tahun 2029 masih mengacu pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang setiap TPS maksimal 300 pemilih per TPS. Tentu harus ada perombakan besar-besaran yang harus dilakukan KPU.

Di kabupaten Wonogiri jumlah TPS pilkada 2024 adalah 1903 TPS dengan asumsi pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih. Saat pemilu 2029 karena mengacu 300 pemilih per TPS, maka perlu perubahan.

Pertanyaan yang sama, apakah KPU bisa merombak TPS yang semula 600 pemilih per TPS menjadi 300 pemilih per TPS dengan tidak adanya badan adhoc PPK dan PPS?

Tiga syarat tersebut apabila dapat terpenuhi, mungkin saja coklit ditiadakan pada pemilu tahun 2029. Tentu gagasan ini hanyalah sebuah gagasan yang semuanya tergantung dari pembuat peraturan yakni para dewan untuk merancang undang-undang pemilu tahun 2029

No comments:

Post a Comment

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) diluar Tahapan Pemilu dan Pemilihan

  Data pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam pemilu maupun pemilihan. Untuk menjaga kesinambungan data pemilih diluar taha...