Teman
pemilih yang sudah mempunyai hak pilih yakni berusia 17 tahun keatas dan sudah menggunakan hak pilih pada saat pemilhan umum
atau pemilihan kepala daerah tentu tidak asing dengan tempat pemungutan suara
(TPS).
Tempat
Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya
pemungutan suara ( PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih pasal 1
ayat 20).
TPS menjadi tempat bersejarah bagi para calon yang mengikuti kontestasi pada pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah. Dari TPS inilah suara pemilih dikumpulkan dan di rekap sehingga ada yang menang dan yang kalah.
TPS
Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Wonogiri
Jumlah
pemilih setiap TPS untuk pemilu tahun 2024 diatur melalui PKPU no 2 tahun
2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan
system informasi data pemilih pasal 15 ayat 3 menyebutkan “ penyusunan daftar
pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300
orang”.
Di kabupaten Wonogiri DPT untuk pemilu tahun 2024 adalah 845.364 pemilih. Rincian pemilih laki-laki sebanyak 419.520 pemilih perempuan sebanyak 425.844 tersebar di 3910 TPS, 294 kelurahan/ desa dan 25 Kecamatan. ( Sumber : BA nomor 157/PL.02.1-BA/3312/2023 Rekapitulasi DPT tingkat kabupaten Wonogiri pemilu tahun 2024).
TPS Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten
Wonogiri.
Berbeda dengan jumlah TPS saat pemilu tahun 2024 yang berjumlah 3910 TPS. Saat pemilihan kepala daerah tahun 2024,TPS turun menjadi 1903 TPS. Hal ini mendasarkan pada ketentuan PKPU no 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan; “ penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang".
Perbedaan jumlah pemilih setiap TPS inilah yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara TPS pemilu dan TPS pemilihan kepala daerah.
No comments:
Post a Comment