Sesuai UU no 2 tahun 2011 tentang perubahan UU no 2 tahun 2008 tentang partai politik, pasal 1 ayat 1 menyebutkan, Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara imdonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Syarat Partai Politik
Untuk mendaftar sebagai partai politik harus memenuhi syarat-syarat yang telah tercantum dalam Undang-undang. Berikut adalah 9 syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu yang tercantum dalam uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 173 ayat 2 yakni;
1. Berstatus badan hukum sesuai undang-undang tentang partai politik
2. Memiliki kepengurusan diseluruh provinsi
3. Memiliki kepengurusan di 75 % jumlah kabupaten kota diprovinsi yang bersangkutan
4. Memiliki kepengurusan di 50 % jumlah kecamatan dikabupaten kota yang bersangkutan
5. Menyertakan paling sedikit 30 % keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat
6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota
7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
8. Mengajukan nama lambang, dsn tanda gambar partai politik kepada KPU
9. Menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU
KPU membuka pendaftaran dan melakukan ferivikasi kelengkapan
administrasi dan melakukan ferivikasi factual terhadap kebenaran syarat
adminsitrasi tersebut. Untuk pemilu tahun 2024, partai politik yang diferivikasi factual
hanya terhadap partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold (kursi DPR
RI) pada pemilihan umum tahun 2019 sedangkan yang lolos parliamentary threshold
tidak perlu dilakukan ferifikasi factual.
Aturan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menyatakan frasa “Partai Politik peserta Pemilu merupakan Partai Politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU” dalam Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
Berikut ini partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu tahun 2024;
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera ( PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara
(PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
(Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
(PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia
(Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan
(PPP)
18. Partai Ummat
No comments:
Post a Comment