Halo sobat pemilih, apa yang kamu ketahui tentang partai politik? Apakah bendera warna-warni yang berjajar di sepanjang jalan dengan gambar dan logo tertentu?
Sesuai UU no 2 tahun 2011 tentang perubahan UU no 2 tahun 2008 tentang partai politik, pasal 1 ayat 1 menyebutkan, Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mendirikan Partai Politik
Untuk mendirikan partai politik kita harus mengumpulkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Syarat-syarat tersebut kemudian didaftarkan ke Kementerian hukum dan ham untuk mendapatkan badan hukum.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai politik itu? SesuI pasal 2 UU no 2 tahun 2011 tentang perubahan UU no 2 tahun 2008 tentang partai politik, Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
Pendaftaran partai politik oleh paling sedikit 50 orang yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris.
Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik dan menyertakan keterwakilan 30 % perempuan, memiliki AD/ART partai politik, serta mempunyai struktur kepengurusan di tingkat pusat.
Anggaran Dasar partai politik memuat paling sedikit;
a. Asas dan ciri partai politik
b. Visi dan misi partai politik
c. Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
d. Tujuan dan fungsi partai politik
e. Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
f. Kepengurusan partai politik
g. Mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan partai politik
h. System kaderisasi
i. Mekanisme pemberhentian anggota partai politik
j. Peraturan dan keputusan partai politik
k. Pendidikan politik
l. Keuangan partai politik
m. Mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai
Fungsi partai politik
Sebagai negara demokrasi, keberadaan partai politik mempunyai peran yang sangat penting. Pertama, Jembatan yang menghubungkan antara pembuat kebijakan dengan si penerima kebijakan. Partai politik membawa aspirasi warga untuk di bahas dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi dimasyarakat.
Kedua, partai politik merupakan wadah yang konstitusional untuk merekrut para generasi-generasi pembela kepentingan rakyat. Peserta kontestasi pemilu adalah partai politik. Maka bagi yang ingin berkontribusi terhadap keberlangsungan negara, tidak lain dan tidak bukan lewatnya adalah partai politik
Ketiga, partai politik sebagai sarana sosialisasi kebijakan. Penyebaran ideologi yang mementingkan kepentingan umum. Memberikan edukasi kepada warga agar warga negara mengetahui arah kebijakan. Dengan tersosialisasi kebijakan-kebijakan yang memntingkan kepentingan umum memungkin warga masyarakat akan sejahtera.
Berikut ini saya menyajikan data jumlah partai politik yang mengikuti penyelenggaraan pemilu di Indonesia dari pemilu pertama tahun 1955 sampai 2024;
Partai politik pada pemilu 1955 berjumlah 30 partai politik
Partai politik peserta pemilu tahun 1971 berjumlah 10 partai dan 1 ormas
Partai politik peserta pemilu tahun 1977 berjumlah 2 partai dan 1 ormas
Partai politik peserta pemilu tahun 1982, 1989, 1992, dan 1997 berjumlah 3 partai politik
Partai politik peserta pemilu tahun 1999 berjumlah 48 partai politik
Partai politik peserta pemilu tahun 2004 berjumlah 24 partai politik
Partai politik peserta pemilu tahun 2009 berjumlah 39 partai politik
Partai politik peserta pemilu tahun 2014 berjumlah 12 partai politik
Partai politik peserta pemilu tahun 2019 berjumlah 14 partai politik dan 4 partai lokal Aceh
Partai politik peserta pemilu tahun 2024 berjumlah 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh
Di negara Indonesia, tidak semua partai politik yang tercatat di kemenkumham lolos menjadi peserta pemilu. Seperti pada pemilu 2024, partai politik yang mendaftar sebanyak 40 partai politik dan 7 partai politik local Aceh. Setelah dilakukan ferifikasi administrasi dan ferivikasi factual, hanya ada 18 partai politik nasional yang lolos dan 6 partai lokal Aceh.